<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk IMAN P. HIDAYAT</title>
	<atom:link href="http://imanph.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://imanph.wordpress.com</link>
	<description>iphad@fe.unsil.ac.id ; iphad@yahoo.com</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Nov 2009 02:11:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Peran Akuntan Dalam Menghadapi Pengaruh Lingkungan Bisnis Terhadap Dunia Usaha oleh chansimor</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/2007/12/11/peran-akuntan-dalam-menghadapi-pengaruh-lingkungan-bisnis-terhadap-dunia-usaha/#comment-359</link>
		<dc:creator>chansimor</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 08:38:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/2007/12/11/peran-akuntan-dalam-menghadapi-pengaruh-lingkungan-bisnis-terhadap-dunia-usaha/#comment-359</guid>
		<description>apa peranan ilmu akuntansi pada saat dan pasca krisis global?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apa peranan ilmu akuntansi pada saat dan pasca krisis global?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Akuntansi utk UKM (Juli 2004) oleh Serra</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/2008/10/21/akuntansi-utk-ukm-juli-2004/#comment-358</link>
		<dc:creator>Serra</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2009 13:12:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?p=33#comment-358</guid>
		<description>terima kasih untuk sharing nya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih untuk sharing nya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di TINJAUAN MENGENAI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN ISLAM (Pebruari 2004) oleh rama</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/2009/01/20/tinjauan-mengenai-mudharabah-dalam-perbankan-islam-pebruari-2004/#comment-357</link>
		<dc:creator>rama</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 16:17:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?p=37#comment-357</guid>
		<description>wah makasih artikel&#039;a sgt mmbntu saya buat bhn presentasi saya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah makasih artikel&#8217;a sgt mmbntu saya buat bhn presentasi saya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di TINJAUAN MENGENAI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN ISLAM (Pebruari 2004) oleh Ve</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/2009/01/20/tinjauan-mengenai-mudharabah-dalam-perbankan-islam-pebruari-2004/#comment-356</link>
		<dc:creator>Ve</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2009 09:02:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?p=37#comment-356</guid>
		<description>a thanks artikelnya tapi klo boleh tlg se cari&#039;n tentang pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas bank syariah.. yach. lez sgera ke email sy.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>a thanks artikelnya tapi klo boleh tlg se cari&#8217;n tentang pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas bank syariah.. yach. lez sgera ke email sy.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tugas Akuntansi Syariah oleh Milan Ulfah Fauzani (073403044) kelas B</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/#comment-355</link>
		<dc:creator>Milan Ulfah Fauzani (073403044) kelas B</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 04:58:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?page_id=88#comment-355</guid>
		<description>Benarkah Akuntansi Ada Didalam Islam??

	Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia), hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula. 
	Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.

Akuntansi di dalam Islam 
Berdasarkan penuturan allah dalam alquran ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12 
	Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8 
	Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282 
	Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah 
kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap, 2003). 
Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam 
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu: 
1). Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti. 2). Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.  Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi (muhasabah) didalam islam adalah: 1). Pembukuan keuangan 2). Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan 
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan. 
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah 
1. Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as. 
Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Quran, maka seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum pada surat Yusuf ayat 46-49 .
Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal 
dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan keuangan pada masa itu. 
2. Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah, 2001) 
Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan. Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan. 
3. Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001) 
Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan). 
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Quran, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan 
piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara.
Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti. 
4. Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah 
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.
Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi. 
5. Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001) 
Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis. 
Wallahu a&#039;lalam

sumber : http://irfunk.multiply.com/journal/item/15/BENARKAH_AKUNTANSI_ADA_DALAM_ISLAM...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Benarkah Akuntansi Ada Didalam Islam??</p>
<p>	Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia), hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.<br />
	Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.</p>
<p>Akuntansi di dalam Islam<br />
Berdasarkan penuturan allah dalam alquran ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12<br />
	Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8<br />
	Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282<br />
	Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah<br />
kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap, 2003).<br />
Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam<br />
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu:<br />
1). Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti. 2). Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.  Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi (muhasabah) didalam islam adalah: 1). Pembukuan keuangan 2). Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan<br />
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.<br />
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah<br />
1. Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as.<br />
Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Quran, maka seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum pada surat Yusuf ayat 46-49 .<br />
Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal<br />
dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan keuangan pada masa itu.<br />
2. Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah, 2001)<br />
Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan. Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan.<br />
3. Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001)<br />
Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).<br />
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Quran, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan<br />
piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara.<br />
Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.<br />
4. Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah<br />
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.<br />
Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi.<br />
5. Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001)<br />
Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis.<br />
Wallahu a&#8217;lalam</p>
<p>sumber : <a href="http://irfunk.multiply.com/journal/item/15/BENARKAH_AKUNTANSI_ADA_DALAM_ISLAM.." rel="nofollow">http://irfunk.multiply.com/journal/item/15/BENARKAH_AKUNTANSI_ADA_DALAM_ISLAM..</a>.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tugas Akuntansi Syariah oleh DINIATY YUSUF KELAS B (073403042)</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/#comment-353</link>
		<dc:creator>DINIATY YUSUF KELAS B (073403042)</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 08:54:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?page_id=88#comment-353</guid>
		<description>Perbandingan antara Akutansi Konvensional dan Akutansi Shari&#039;ah

Pendahuluan
Menggeliatnya perkembangan sistem Ekonomi Islam pada masa kini seolah menjadi &quot;amunisi&quot; baru bagi para pengamat dan pelaku ekonomi. Sistem ekonomi konvensional (termasuk di dalamnya akuntasi) terbukti tidak mampu lagi bisa menjawab persoalan-persoalan ekonomi yang muncul yang semakin lama semakin kompleks. Ilmu ekonomi konvensional yang kelihatannya anggun ternyata dibangun dengan pondasi yang rapuh. 

Hal ini didasarkan pada falsafahnya, materialisme, yang memandang manusia hanya sebagai suatu realitas material yang ternyata kosong dari ruh manusia itu sendiri. Asumsi-asumsi yang dijadikan landasan analisisnya hanya berpijak pada pandangan dunia yang sempit karena semua diukur dari aspek kebendaan.1 Ada sisi lain yang selama ini ditinggalkan dan diabaikan. Hal ini menyebabkan ketidak seimbangan psikologis, spiritualis dan filosofis pada diri manusia sehingga apapun yang dihasilkan tidak akan dapat mendatangkan kebahagiaan yang sejati.

Akutansi modern yang bersifat value-free sebagai salah satu bagian dari sistem ekonomi selama ini juga dirasakan hanya berpihak pada sebagian kecil dari pelaku ekonomi saja. Pengaruh stockholders dirasa begitu kuat dan dominan sehingga laporan keuangan lebih banyak diperuntukkan bagi kepentingan mereka yang memiliki modal dan mengabaikan tujuan dasar dari akutansi itu sendiri yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas (kekuatan untuk dipertanggungjawabkan) terhadap kondisi riil yang ada kepada publik sebagai obyek, pihak yang juga punya hak untuk mempertanyakannya. Ia mempunyai celah yang lebar dan luas untuk dipermainkan untuk kepentingan satu pihak.

Tulisan ini mencoba membandingkan formasi pertanggungjawaban (akuntabilitas) sebagai salah satu tujuan dasar dalam akutansi menurut kaca mata konvensional dan shari&#039;ah. 

Pembahasan
Akutansi dalam bentuk sederhana dipahami sebagai bentuk laporan terhadap publik yang mempunyai keterkaitan dengan informasi yang disampaikan. Dalam perkembangannya, akutansi secara konvensional dipahami sebagai satu set prosedur rasional yang digunakan untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan pengendalian. Akutansi dalam pemahaman ini berfungsi sebagai benda mati yang paten seperti teknologi yang konkret, tangible, dan value-free.2 Mereka berargumentasi bahwa akutansi harus memiliki standar paten yang berlaku secara umum di semua organisasi, tidak bisa dipengaruhi oleh kondisi lokal yang bisa menyebabkan keberagaman model akutansi dan harus bebas nilai (value-free). Karena akutansi yang tidak bebas nilai/sarat nilai (non-value-free) bisa menyulitkan dalam memahami informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, pendukung akutansi model ini memilih untuk melakukan harmonisasi dalam praktek akutansi.3 Inilah yang selanjutnya dijadikan dasar dan ruh oleh akutansi ala Amerika (modern) sehingga tidak mengherankan corak kapitalis muncul dalam praktik riilnya karena semuanya mengarah pada batasan memberikan informasi semata tanpa adanya spirit tanggung jawab (ataupun jika ada, ia hanya bersifat horisontal bukan horisontal dan vertikal). 

Akutansi sebagai aspek penting dalam dunia bisnis dianggap telah kehilangan jati dirinya. Ia menjadi tidak berdaya dan mau tidak mau tergilas dan terseret oleh kapitalis. Karena mesekipun pada awal kemunculannya, ia (akutansi) terbentuk oleh lingkungannya (socially constructed) namun ia punya potensi untuk dapat pula berbalik mempengaruhi limgkungannya (socially constructing). Ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan akutansi sendiri dan peradaban manusia. Akhirnya dapat dijadikan sebuah kepastian bahwa akutansi bukanlah suatu bentuk ilmu pengetahuan dan praktek yang bersifat tidak bebas nilai (non-value-free), tetapi sebaliknya ia adalah disiplin dan praktek yang bebas dengan nilai (value-free).4

Dalam laporan keuangan menurut APB Statement no. 4 yang berjudul Basic Concepts and Accounting Principles Underlying Financial Statements Business Enterprises, disebutkan tujuan umum laporan ini adalah:

Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan. 
Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba. 
Memberikan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba. 
Memberikan informasi yang diperlukan lainnya tentang perubahan harta dan kewajiban. 
Mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan. 
Dari kelima tujuan umum di atas, semuanya hanya berorientasi pada pemberian informasi kuantitatif yang berguna bagi pemakai-khususnya pemilik dan kreditur-dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya.5

Dalam Trueblood Committee Report juga dinyatakan bahwa tujuan utama dari laporan keuangan adalah memberikan informasi yang berguna untuk mengambil keputusan. Tujuan yang sama juga terdapat dalam Conceptual Framework dari FASB, PSAK dan lainnya.

Dari beberapa tujuan laporan keuangan tersebut, nampak jelas bahwa akutansi konvensional sangat dipengaruhi oleh konsep kapitalis, karena perhatian utamanya adalah hanya sebatas memberikan informasi yang bertumpu pada kepentingan stockholders dan entity-nya6 dan belum sampai pada taraf akuntabilitas, kalaulah ada, maka hanya sebatas hubungan yang bersifat horisontal (hablum min al-nas).

Akutansi shari&#039;ah yang berbasiskan ruh ilahi adalah merupakan bagian dari Islamisasi sains dan pengetahuan yang berangkat dari kegagalan paradigma sains dan pengetahuan modern yang berbasiskan value-free sehingga banyak mendatangkan dampak negatif terhadap perkembangan peradaban manusia. Dampak ini muncul sebagai konskuensi logis dari dasar filsafat keilmuan yang bersifat metafisika, epistimologis dan aksiologis yang masih masif dan kering dengan nilai-nilai etik dan moral sehingga dalam tataran aksiologinya seringkali menafikan kemashlahatan manusia7 karena dipisahkannya agama dengan segala yang berkaitan dengan urusan dunia (sekuler).

Usaha untuk memberikan &quot;warna lain&quot; agar tercipta validitas data dan tujuan, akhirnya muncul dengan memberikan warna religius pada ilmu ekonomi, termasuk akutansi. Islamisasi akutansi inilah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan akutansi shari&#039;ah. Dengan akutansi shari&#039;ah ini berarti akutansi tidak lagi value-free, tetapi berubah menjadi sarat dengan nilai-nilai ibadah (non-value-free).

Akuntansi shari&#039;ah memandang bahwa kedua tujuan dasar dari akutansi yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya dan inilah yang menjadikan perbedaan besar dengan tujuan dasar akutansi konvensional. Ia (akutansi shari&#039;ah) melihat bahwa akutansi bisa benar-benar berfungsi sebagai alat &quot;penghubung&quot; antara stockholders, entity dan publik dengan tetap berpegangan pada nilai-nilai akuntansi dan ibadah syari&#039;ah sehingga informasi yang disampaikan bisa benar-benar sesuai dengan kondisi riil tanpa ada rekayasa dari pihak manapun sehingga ada &quot;nilai ibadah&quot; secara individu bagi stockholders dan para akuntan dan &quot;ibadah sosial&quot; bagi terciptanya peradaban manusia yang lebih baik. Bukankah Allah telah menyatakan:

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

&quot;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu nyatakan dan yang kamu rahasiakan), dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui&quot;.8

Untuk selanjutnya segala keputusan dan kebijakan yang diambil berdasarkan laporan akuntan diharapkan bisa menjadi &quot;ibadah lanjutan&quot; dari &quot;ibadah&quot; sebelumnya. Hal ini sesuai dengan firman-Nya

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

&quot;Dan tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah&quot;.9

Mengapa bisa demikian? Karena akutansi shari&#039;ah menandang bahwa organisasi ini sebagai interprise theory, di mana keberlangsungan hidup sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh pemilik perusahaan (stockholders) saja tetapi juga pihak lain yang turut memberikan andil: pekerja, konsumen, pemasok, akuntan, dll.10 Bahkan Iwan Triyuwono memasukkan partisipan lain yang secara tidak langsung (indirect participant) untuk memberikan kontribusi sebagai distribusi nilai tambah dan juga memasukkan unsur alam ke dalamnya.11

Dengan berlandaskan al-Qur&#039;an, as-Sunnah dan ayat kauniyah, akutansi shari&#039;ah memandang bahwa tujuan dasar dari akuntabilitas dalam prakteknya bukanlah sekedar akuntabilitas yang bersifat horisontal saja (hablum min al-nas) saja tapi juga sebagai akuntabilitas yang bersifat vertikal, bisa dipertanggung jawabkan kepada Tuhannya (hablum min al-Allah). Karena semua manusia termasuk di dalamnya para stockholders dan akuntan adalah merupakan wakil Allah (Khalifatullah fi al-ard) yang mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu kepada &quot;Raja&quot;nya dan mereka sudah seharusnya memberikan pertanggungjawaban kepada &quot;Sang Raja&quot;.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

&quot;Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi&quot;.12

إِنَّ السَّاعَةَ ءَاتِيَةٌ أَكَادُ أُخْفِيهَا لِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا تَسْعَى

&quot;Sesungguhnya saat (hari kiamat) akan datang. Aku dengan sengaja merahasiakan (waktu)nya. Agar setiap jiwa diberi balasan (dan ganjaran) sesuai dengan hasil usahanya&quot;.13

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

&quot;Pada hari itu yang menjadi saksi atas mereka adalah lidah, tangan dan kaki mereka, menyangkut apa yang dahulu mereka lakukan&quot;.14

Laporan keuangan yang berbasiskan shari&#039;ah mempunyai &quot;ruang dan peluang&quot; tersendiri untuk bisa dipertanggungjawabkan baik secara horisontal dan vertikal. Karena ia diikat oleh aturan aturan baku akutansi (shari&#039;ah) dan juga diikat oleh aturan-aturan agama sebagai basis dan ruh dari sifat akutansi shari&#039;ah itu sendiri. Jelasnya, akutansi shari&#039;ah mempunyai kelebihan &quot;keterpercayaan&quot; dan akuntabel dalam penyampaian informasi dan akuntabilitas keakuratannya sehingga keputusan maupun kebijakan yang akan diambil bisa benar-benar dipertimbangkan karena sesuai dengan kondisi riil sebenarnya dibandingkan akutansi konvensional.

Kesimpulan
Tujuan dasar akuntansi sebagai alat penyampai informasi dan akuntabilitas hanya benar-benar bisa tercapai apabila akuntansi dan para akuntan itu sendiri diikat oleh &quot;seperangkat aturan&quot; yang mempunyai nilai lebih dari sekedar seperangkat aturan ciptaan manusia. Akutansi modern yang bersifat value-free ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang makin kompleks karena sifatnya yang harus bebas nilai. Ia masih mempunyai celah yang lebar untuk direkayasa demi kepentingan satu pihak karena tidak adanya spirit dan ruh yang jelas untuk dipedomani.
Akutansi shari&#039;ah telah memberikan nilai pencerahan dan menyelamatkan masa depan akutansi. Karena Islam mendudukkan pada setiap pekerjaan dalam sebuah organisasi ataupun individu dengan nilai &quot;ibadah&quot;. Ibadah dalam bentuk individu akan berbuah pada ibadah sosial. Ibadah sosial akan membentuk individu-individu yang beribadah. Sehingga tujuan dasar dari akutansi sebagai alat penyampai informasi bisa benar-benar mempunyai nilai akuntabilitas yang tinggi dan bisa diambil kebijakan selanjutnya dalam pengendalian sebuah organisasi yang dilaporkan. Ini bukan suatu kemustahilan. 

Bibliografi
Antonio, Syafi&#039;i, M., Bank Syari&#039;ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001. 
Arifin, Syamsul, Agus Purwadi dan Khoirul Habib, Spiritualisasi Islam dan Peradaban Masa Depan, Yogyakarta: Sipress, 1996. 
Harahap, Sofyan Syafri, Akutansi Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001. 
Muhammad, Manajemen Bank Syari&#039;ah, Yogyakarta: AMP YKPN, tt. 
_________, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000. 
_________, Teori Akutansi, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1999. 
Tiyuwono, Iwan, Organisasi dan Akutansi Syari&#039;ah, Yogyakarta: LkiS, 2000. 
_________, &quot;Akutansi Syari&#039;ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam Metafora Amanah&quot;&#039; Jurnal Akutansi dan Auditing Indonesia, vol I no. 1, Mei 1997. 
__________, Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuan Dasar Laporan Keuangan Akutansi Shari&#039;ah, disampaikan dalam Simposium Nasional 1 Ekonomi Islami oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam FE-UI, 2002. 
1 M. Syafi&#039;i Antonio, Bank Syari&#039;ah Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), 252.

2 Iwan Triyuwono, &quot;Akutansi Syari&#039;ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam Metafora Amanah&quot; Jurnal Akutansi dan Auditing Indonesia, vol I no. 1, Mei 1997, 3-4.

3 Akutansi dan ..., 27.

4 Lihat Iwan Triyuwono, Organisasi dan Akutansi Syari&#039;ah (Yogyakarta: LkiS, 2000), xiv.

5 Sofyan Syafri Harahap, Teori Akutansi (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1999), 98-99.

6 Stockholders adalah pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan. Entity adalah perusahaan sebagai sebuah entitas yang terlepas dari stockholders.

7 Syamsul Arifin, Agus Purwadi dan Khoirul Habib, Spiritualisasi Islam dan Peradaban Masa Depan (Yogyakarta: Sipress, 1996), 76-77. 

8 Q.S al-Mulk, 14.

9 Q.S al-Dzariat, 56.

10 Lihat: Sofyan Syafri Harahap, Akutansi Islam (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), 154-155.

11 Lihat Iwan Triyuwono, Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuajn Dasar Laporan Keuangan Akutansi Shari&#039;ah, disampaikan dalam Simposium Nasional 1 Ekonomi Islami oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam FE-UI, 2002.

12 Q.S al-Baqarah 30.

13 Q.S Thaha, 15.

14 Q.S al-Nur, 24.

Penulis: M. Aqim Adlan

Penulis adalah guru Madrasah Aliyah Tribakti (Lirboyo) Kediri.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Perbandingan antara Akutansi Konvensional dan Akutansi Shari&#8217;ah</p>
<p>Pendahuluan<br />
Menggeliatnya perkembangan sistem Ekonomi Islam pada masa kini seolah menjadi &#8220;amunisi&#8221; baru bagi para pengamat dan pelaku ekonomi. Sistem ekonomi konvensional (termasuk di dalamnya akuntasi) terbukti tidak mampu lagi bisa menjawab persoalan-persoalan ekonomi yang muncul yang semakin lama semakin kompleks. Ilmu ekonomi konvensional yang kelihatannya anggun ternyata dibangun dengan pondasi yang rapuh. </p>
<p>Hal ini didasarkan pada falsafahnya, materialisme, yang memandang manusia hanya sebagai suatu realitas material yang ternyata kosong dari ruh manusia itu sendiri. Asumsi-asumsi yang dijadikan landasan analisisnya hanya berpijak pada pandangan dunia yang sempit karena semua diukur dari aspek kebendaan.1 Ada sisi lain yang selama ini ditinggalkan dan diabaikan. Hal ini menyebabkan ketidak seimbangan psikologis, spiritualis dan filosofis pada diri manusia sehingga apapun yang dihasilkan tidak akan dapat mendatangkan kebahagiaan yang sejati.</p>
<p>Akutansi modern yang bersifat value-free sebagai salah satu bagian dari sistem ekonomi selama ini juga dirasakan hanya berpihak pada sebagian kecil dari pelaku ekonomi saja. Pengaruh stockholders dirasa begitu kuat dan dominan sehingga laporan keuangan lebih banyak diperuntukkan bagi kepentingan mereka yang memiliki modal dan mengabaikan tujuan dasar dari akutansi itu sendiri yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas (kekuatan untuk dipertanggungjawabkan) terhadap kondisi riil yang ada kepada publik sebagai obyek, pihak yang juga punya hak untuk mempertanyakannya. Ia mempunyai celah yang lebar dan luas untuk dipermainkan untuk kepentingan satu pihak.</p>
<p>Tulisan ini mencoba membandingkan formasi pertanggungjawaban (akuntabilitas) sebagai salah satu tujuan dasar dalam akutansi menurut kaca mata konvensional dan shari&#8217;ah. </p>
<p>Pembahasan<br />
Akutansi dalam bentuk sederhana dipahami sebagai bentuk laporan terhadap publik yang mempunyai keterkaitan dengan informasi yang disampaikan. Dalam perkembangannya, akutansi secara konvensional dipahami sebagai satu set prosedur rasional yang digunakan untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan pengendalian. Akutansi dalam pemahaman ini berfungsi sebagai benda mati yang paten seperti teknologi yang konkret, tangible, dan value-free.2 Mereka berargumentasi bahwa akutansi harus memiliki standar paten yang berlaku secara umum di semua organisasi, tidak bisa dipengaruhi oleh kondisi lokal yang bisa menyebabkan keberagaman model akutansi dan harus bebas nilai (value-free). Karena akutansi yang tidak bebas nilai/sarat nilai (non-value-free) bisa menyulitkan dalam memahami informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, pendukung akutansi model ini memilih untuk melakukan harmonisasi dalam praktek akutansi.3 Inilah yang selanjutnya dijadikan dasar dan ruh oleh akutansi ala Amerika (modern) sehingga tidak mengherankan corak kapitalis muncul dalam praktik riilnya karena semuanya mengarah pada batasan memberikan informasi semata tanpa adanya spirit tanggung jawab (ataupun jika ada, ia hanya bersifat horisontal bukan horisontal dan vertikal). </p>
<p>Akutansi sebagai aspek penting dalam dunia bisnis dianggap telah kehilangan jati dirinya. Ia menjadi tidak berdaya dan mau tidak mau tergilas dan terseret oleh kapitalis. Karena mesekipun pada awal kemunculannya, ia (akutansi) terbentuk oleh lingkungannya (socially constructed) namun ia punya potensi untuk dapat pula berbalik mempengaruhi limgkungannya (socially constructing). Ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan akutansi sendiri dan peradaban manusia. Akhirnya dapat dijadikan sebuah kepastian bahwa akutansi bukanlah suatu bentuk ilmu pengetahuan dan praktek yang bersifat tidak bebas nilai (non-value-free), tetapi sebaliknya ia adalah disiplin dan praktek yang bebas dengan nilai (value-free).4</p>
<p>Dalam laporan keuangan menurut APB Statement no. 4 yang berjudul Basic Concepts and Accounting Principles Underlying Financial Statements Business Enterprises, disebutkan tujuan umum laporan ini adalah:</p>
<p>Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan.<br />
Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba.<br />
Memberikan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.<br />
Memberikan informasi yang diperlukan lainnya tentang perubahan harta dan kewajiban.<br />
Mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan.<br />
Dari kelima tujuan umum di atas, semuanya hanya berorientasi pada pemberian informasi kuantitatif yang berguna bagi pemakai-khususnya pemilik dan kreditur-dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan selanjutnya.5</p>
<p>Dalam Trueblood Committee Report juga dinyatakan bahwa tujuan utama dari laporan keuangan adalah memberikan informasi yang berguna untuk mengambil keputusan. Tujuan yang sama juga terdapat dalam Conceptual Framework dari FASB, PSAK dan lainnya.</p>
<p>Dari beberapa tujuan laporan keuangan tersebut, nampak jelas bahwa akutansi konvensional sangat dipengaruhi oleh konsep kapitalis, karena perhatian utamanya adalah hanya sebatas memberikan informasi yang bertumpu pada kepentingan stockholders dan entity-nya6 dan belum sampai pada taraf akuntabilitas, kalaulah ada, maka hanya sebatas hubungan yang bersifat horisontal (hablum min al-nas).</p>
<p>Akutansi shari&#8217;ah yang berbasiskan ruh ilahi adalah merupakan bagian dari Islamisasi sains dan pengetahuan yang berangkat dari kegagalan paradigma sains dan pengetahuan modern yang berbasiskan value-free sehingga banyak mendatangkan dampak negatif terhadap perkembangan peradaban manusia. Dampak ini muncul sebagai konskuensi logis dari dasar filsafat keilmuan yang bersifat metafisika, epistimologis dan aksiologis yang masih masif dan kering dengan nilai-nilai etik dan moral sehingga dalam tataran aksiologinya seringkali menafikan kemashlahatan manusia7 karena dipisahkannya agama dengan segala yang berkaitan dengan urusan dunia (sekuler).</p>
<p>Usaha untuk memberikan &#8220;warna lain&#8221; agar tercipta validitas data dan tujuan, akhirnya muncul dengan memberikan warna religius pada ilmu ekonomi, termasuk akutansi. Islamisasi akutansi inilah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan akutansi shari&#8217;ah. Dengan akutansi shari&#8217;ah ini berarti akutansi tidak lagi value-free, tetapi berubah menjadi sarat dengan nilai-nilai ibadah (non-value-free).</p>
<p>Akuntansi shari&#8217;ah memandang bahwa kedua tujuan dasar dari akutansi yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya dan inilah yang menjadikan perbedaan besar dengan tujuan dasar akutansi konvensional. Ia (akutansi shari&#8217;ah) melihat bahwa akutansi bisa benar-benar berfungsi sebagai alat &#8220;penghubung&#8221; antara stockholders, entity dan publik dengan tetap berpegangan pada nilai-nilai akuntansi dan ibadah syari&#8217;ah sehingga informasi yang disampaikan bisa benar-benar sesuai dengan kondisi riil tanpa ada rekayasa dari pihak manapun sehingga ada &#8220;nilai ibadah&#8221; secara individu bagi stockholders dan para akuntan dan &#8220;ibadah sosial&#8221; bagi terciptanya peradaban manusia yang lebih baik. Bukankah Allah telah menyatakan:</p>
<p>أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ</p>
<p>&#8220;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu nyatakan dan yang kamu rahasiakan), dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui&#8221;.8</p>
<p>Untuk selanjutnya segala keputusan dan kebijakan yang diambil berdasarkan laporan akuntan diharapkan bisa menjadi &#8220;ibadah lanjutan&#8221; dari &#8220;ibadah&#8221; sebelumnya. Hal ini sesuai dengan firman-Nya</p>
<p>وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ</p>
<p>&#8220;Dan tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah&#8221;.9</p>
<p>Mengapa bisa demikian? Karena akutansi shari&#8217;ah menandang bahwa organisasi ini sebagai interprise theory, di mana keberlangsungan hidup sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh pemilik perusahaan (stockholders) saja tetapi juga pihak lain yang turut memberikan andil: pekerja, konsumen, pemasok, akuntan, dll.10 Bahkan Iwan Triyuwono memasukkan partisipan lain yang secara tidak langsung (indirect participant) untuk memberikan kontribusi sebagai distribusi nilai tambah dan juga memasukkan unsur alam ke dalamnya.11</p>
<p>Dengan berlandaskan al-Qur&#8217;an, as-Sunnah dan ayat kauniyah, akutansi shari&#8217;ah memandang bahwa tujuan dasar dari akuntabilitas dalam prakteknya bukanlah sekedar akuntabilitas yang bersifat horisontal saja (hablum min al-nas) saja tapi juga sebagai akuntabilitas yang bersifat vertikal, bisa dipertanggung jawabkan kepada Tuhannya (hablum min al-Allah). Karena semua manusia termasuk di dalamnya para stockholders dan akuntan adalah merupakan wakil Allah (Khalifatullah fi al-ard) yang mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu kepada &#8220;Raja&#8221;nya dan mereka sudah seharusnya memberikan pertanggungjawaban kepada &#8220;Sang Raja&#8221;.</p>
<p>وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً</p>
<p>&#8220;Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi&#8221;.12</p>
<p>إِنَّ السَّاعَةَ ءَاتِيَةٌ أَكَادُ أُخْفِيهَا لِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا تَسْعَى</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya saat (hari kiamat) akan datang. Aku dengan sengaja merahasiakan (waktu)nya. Agar setiap jiwa diberi balasan (dan ganjaran) sesuai dengan hasil usahanya&#8221;.13</p>
<p>يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ</p>
<p>&#8220;Pada hari itu yang menjadi saksi atas mereka adalah lidah, tangan dan kaki mereka, menyangkut apa yang dahulu mereka lakukan&#8221;.14</p>
<p>Laporan keuangan yang berbasiskan shari&#8217;ah mempunyai &#8220;ruang dan peluang&#8221; tersendiri untuk bisa dipertanggungjawabkan baik secara horisontal dan vertikal. Karena ia diikat oleh aturan aturan baku akutansi (shari&#8217;ah) dan juga diikat oleh aturan-aturan agama sebagai basis dan ruh dari sifat akutansi shari&#8217;ah itu sendiri. Jelasnya, akutansi shari&#8217;ah mempunyai kelebihan &#8220;keterpercayaan&#8221; dan akuntabel dalam penyampaian informasi dan akuntabilitas keakuratannya sehingga keputusan maupun kebijakan yang akan diambil bisa benar-benar dipertimbangkan karena sesuai dengan kondisi riil sebenarnya dibandingkan akutansi konvensional.</p>
<p>Kesimpulan<br />
Tujuan dasar akuntansi sebagai alat penyampai informasi dan akuntabilitas hanya benar-benar bisa tercapai apabila akuntansi dan para akuntan itu sendiri diikat oleh &#8220;seperangkat aturan&#8221; yang mempunyai nilai lebih dari sekedar seperangkat aturan ciptaan manusia. Akutansi modern yang bersifat value-free ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang makin kompleks karena sifatnya yang harus bebas nilai. Ia masih mempunyai celah yang lebar untuk direkayasa demi kepentingan satu pihak karena tidak adanya spirit dan ruh yang jelas untuk dipedomani.<br />
Akutansi shari&#8217;ah telah memberikan nilai pencerahan dan menyelamatkan masa depan akutansi. Karena Islam mendudukkan pada setiap pekerjaan dalam sebuah organisasi ataupun individu dengan nilai &#8220;ibadah&#8221;. Ibadah dalam bentuk individu akan berbuah pada ibadah sosial. Ibadah sosial akan membentuk individu-individu yang beribadah. Sehingga tujuan dasar dari akutansi sebagai alat penyampai informasi bisa benar-benar mempunyai nilai akuntabilitas yang tinggi dan bisa diambil kebijakan selanjutnya dalam pengendalian sebuah organisasi yang dilaporkan. Ini bukan suatu kemustahilan. </p>
<p>Bibliografi<br />
Antonio, Syafi&#8217;i, M., Bank Syari&#8217;ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.<br />
Arifin, Syamsul, Agus Purwadi dan Khoirul Habib, Spiritualisasi Islam dan Peradaban Masa Depan, Yogyakarta: Sipress, 1996.<br />
Harahap, Sofyan Syafri, Akutansi Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001.<br />
Muhammad, Manajemen Bank Syari&#8217;ah, Yogyakarta: AMP YKPN, tt.<br />
_________, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.<br />
_________, Teori Akutansi, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1999.<br />
Tiyuwono, Iwan, Organisasi dan Akutansi Syari&#8217;ah, Yogyakarta: LkiS, 2000.<br />
_________, &#8220;Akutansi Syari&#8217;ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam Metafora Amanah&#8221;&#8216; Jurnal Akutansi dan Auditing Indonesia, vol I no. 1, Mei 1997.<br />
__________, Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuan Dasar Laporan Keuangan Akutansi Shari&#8217;ah, disampaikan dalam Simposium Nasional 1 Ekonomi Islami oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam FE-UI, 2002.<br />
1 M. Syafi&#8217;i Antonio, Bank Syari&#8217;ah Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), 252.</p>
<p>2 Iwan Triyuwono, &#8220;Akutansi Syari&#8217;ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam Metafora Amanah&#8221; Jurnal Akutansi dan Auditing Indonesia, vol I no. 1, Mei 1997, 3-4.</p>
<p>3 Akutansi dan &#8230;, 27.</p>
<p>4 Lihat Iwan Triyuwono, Organisasi dan Akutansi Syari&#8217;ah (Yogyakarta: LkiS, 2000), xiv.</p>
<p>5 Sofyan Syafri Harahap, Teori Akutansi (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1999), 98-99.</p>
<p>6 Stockholders adalah pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan. Entity adalah perusahaan sebagai sebuah entitas yang terlepas dari stockholders.</p>
<p>7 Syamsul Arifin, Agus Purwadi dan Khoirul Habib, Spiritualisasi Islam dan Peradaban Masa Depan (Yogyakarta: Sipress, 1996), 76-77. </p>
<p>8 Q.S al-Mulk, 14.</p>
<p>9 Q.S al-Dzariat, 56.</p>
<p>10 Lihat: Sofyan Syafri Harahap, Akutansi Islam (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001), 154-155.</p>
<p>11 Lihat Iwan Triyuwono, Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuajn Dasar Laporan Keuangan Akutansi Shari&#8217;ah, disampaikan dalam Simposium Nasional 1 Ekonomi Islami oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam FE-UI, 2002.</p>
<p>12 Q.S al-Baqarah 30.</p>
<p>13 Q.S Thaha, 15.</p>
<p>14 Q.S al-Nur, 24.</p>
<p>Penulis: M. Aqim Adlan</p>
<p>Penulis adalah guru Madrasah Aliyah Tribakti (Lirboyo) Kediri.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tugas Akuntansi Syariah oleh RENI RUSMIYATI</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/#comment-352</link>
		<dc:creator>RENI RUSMIYATI</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 08:17:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?page_id=88#comment-352</guid>
		<description>RENI RUSMIYATI KELAS B (073403053)

URGENSI STANDARISASI AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik, Msc    
Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh kalangan perbankan syariah saat ini adalah standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini.  
Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah : 282, dimana Allah SWT berfirman : ¡°Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya...¡±. 
Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel. 
Mekanisme Dasar Bank Syariah
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain. 
Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat standar, maka struktur dasar aktivitas investasi dapat kita bagi kedalam dua bagian, yaitu pertama, unrestricted investment accounts (rekening investasi tanpa batasan) dan yang kedua, yaitu restricted investment accounts (rekening investasi dengan batasan). Adapun maksud poin yang pertama adalah bank Islam memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan modal pemilik bank. Sedangkan maksud pada poin yang kedua adalah pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik banknya tanpa persetujuan investor. Selain kedua hal tersebut, bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat, dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem konvensional.
Tujuan Akuntansi Keuangan
Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya ¡ªseperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, dll¡ª sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah. 
Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan kedepan
Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk membangun sistem auditing dan akuntansi yang bersifat standar bagi kalangan perbankan syariah. Diantaranya adalah upaya yang dilakukan oleh AAOIFI (the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang berbasis di Bahrain. Sejak berdiri pada tahun 1991, lembaga ini telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan. Namun tentu saja, masih banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pakar dan praktisi perbankan syariah. Hal ini dikarenakan tantangan yang semakin besar, termasuk bagaimana bersaing secara sehat dan produktif dengan kalangan perbankan konvensional.
Diantara tantangan yang terberat kedepannya adalah bagaimana menciptakan standar metodologi akuntansi terhadap beragam tipe pola atau skema pembiayaan perbankan syariah yang dapat diterima secara internasional. Kemudian juga adalah tantangan regulasi yang secara umum belum menunjukkan keberpihakan yang lebih terhadap sektor perbankan syariah. Namun penulis berkeyakinan, bila semua pihak tetap konsisten didalam menegakkan konsep perbankan syariah secara utuh, maka lambat laun perbankan syariah kedepannya memiliki harapan untuk dapat menggantikan sistem perbankan konvensional. Semoga. Wallahu`alam.
Ditulis oleh: 
Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program S3 Ekonomi Syariah IIU Malaysia)
dan
Laily Dwi Arsyianti (Mahasiswa Program S2 Keuangan Syariah IIU Malaysia)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RENI RUSMIYATI KELAS B (073403053)</p>
<p>URGENSI STANDARISASI AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH</p>
<p>Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik, Msc<br />
Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh kalangan perbankan syariah saat ini adalah standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini.<br />
Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah : 282, dimana Allah SWT berfirman : ¡°Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya&#8230;¡±.<br />
Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.<br />
Mekanisme Dasar Bank Syariah<br />
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.<br />
Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat standar, maka struktur dasar aktivitas investasi dapat kita bagi kedalam dua bagian, yaitu pertama, unrestricted investment accounts (rekening investasi tanpa batasan) dan yang kedua, yaitu restricted investment accounts (rekening investasi dengan batasan). Adapun maksud poin yang pertama adalah bank Islam memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan modal pemilik bank. Sedangkan maksud pada poin yang kedua adalah pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik banknya tanpa persetujuan investor. Selain kedua hal tersebut, bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat, dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem konvensional.<br />
Tujuan Akuntansi Keuangan<br />
Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya ¡ªseperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, dll¡ª sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah.<br />
Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.<br />
Tantangan kedepan<br />
Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk membangun sistem auditing dan akuntansi yang bersifat standar bagi kalangan perbankan syariah. Diantaranya adalah upaya yang dilakukan oleh AAOIFI (the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang berbasis di Bahrain. Sejak berdiri pada tahun 1991, lembaga ini telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan. Namun tentu saja, masih banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pakar dan praktisi perbankan syariah. Hal ini dikarenakan tantangan yang semakin besar, termasuk bagaimana bersaing secara sehat dan produktif dengan kalangan perbankan konvensional.<br />
Diantara tantangan yang terberat kedepannya adalah bagaimana menciptakan standar metodologi akuntansi terhadap beragam tipe pola atau skema pembiayaan perbankan syariah yang dapat diterima secara internasional. Kemudian juga adalah tantangan regulasi yang secara umum belum menunjukkan keberpihakan yang lebih terhadap sektor perbankan syariah. Namun penulis berkeyakinan, bila semua pihak tetap konsisten didalam menegakkan konsep perbankan syariah secara utuh, maka lambat laun perbankan syariah kedepannya memiliki harapan untuk dapat menggantikan sistem perbankan konvensional. Semoga. Wallahu`alam.<br />
Ditulis oleh:<br />
Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program S3 Ekonomi Syariah IIU Malaysia)<br />
dan<br />
Laily Dwi Arsyianti (Mahasiswa Program S2 Keuangan Syariah IIU Malaysia)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tugas Akuntansi Syariah oleh Prasetya Dekawati</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/#comment-351</link>
		<dc:creator>Prasetya Dekawati</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 06:17:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?page_id=88#comment-351</guid>
		<description>Prasetya Dekawati
073403035
PERBEDAAN AKUNTANSI BIAYA KONVENSIONAL DENGAN AKUNTANSI BIAYA BERBASIS SYARIAH
1. Klasifikasi Biaya
Pada akuntansi biaya konvensional,biaya secara umum diklasifikasikan menjadi tiga yaitu: 
1. Biaya Tetap : biaya yang jumlahnya tetap meskipun aktivitas bisnis naik atau turun. 
2. Biaya Variable: biaya yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan aktivitas bisnis.
3. Biaya Semivariable: biaya yang memiliki karakterisktik biaya tetap dan variable.
Dalam Islam harus ada kejelasan tidak boleh ada unsur yang samar (gharar) sehingga penetapan biaya dilakukan per aktivitas. Contohnya pada aktivitas A. Perhitungan biayanya dirinci sesuai dengan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk aktivitas tersebut. Sehingga nanti akan ada Biaya tetap aktivitas A, Biaya variable aktivitas A, Biaya Semi variable aktivitas A. Yang jadi masalah adalah sulitnya untuk menentukan secara tepat berapa biaya tetap yang benar-benar terpakai untuk suatu aktivitas. Allah berfirman “ Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”. Allah juga berfirman “Allah tidak akan membebani manusia apa-apa yang tidak dapat dipikulnya”. Oleh karena itu sedapat mungkin harus dicari biaya yang benar-benar terpakai baik dengan metode High and Low Point, metode Scattergraph, atau dengan metode Kuadrat Terkecil. Nantinya jika jumlahnya tidak benar-benar tepat, maka tidak mengapa.

2. Sistem Perhitungan Biaya
Pada akuntansi biaya konvensional dikenal empat macam sistem perhitungan biaya yaitu: 
       1. Job Order Costing : biaya diakumulasikan untuk setiap batch, lot, atau pesanan pelanggan.
       2. Process Costing: biaya diakumulasikan berdasarkan proses produksi atau berdasarkan departemen.
       3. Metode Campuran : campuran dari job order costing dan process costing
       4. Backflush Costing : biaya diakumulasikan secara sangat cepat seperti pada sistem just in time yang sudah matang.
Dalam Akutansi Islam lebih ditekankan pada darimana pembiayaan proses produksi barang/jasa. Produksi suatu barang/jasa harus qath’i (jelas) darimana biayanya. Misalkan dalam produksi barang A digunakan 100% dari modal Tuan A. Sedangkan pada produksi barang B, dananya 50% dari Tuan Fulan 50% dari Tuan Allan.. Hal ini akan menentukan besarnya jumlah bagi hasil yang diberikan pada tiap-tiap pemilik modal.
Hal di atas adalah perhitungan yang ideal. Perhitungan ini mudah dilakukan pada entitas-entitas bisnis berskala kecil yang kegiatannya masih sederhana. Tapi bagaimana dengan entitas bisnis berskala besar yang modalnya berasal dari puluhan atau bahkan ratusan orang? Pengklasifikasian ini tentu akan sangat sulit. Maka kita kembali pada ayat “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” Sedapat mungkin dilakukan pengklasifikasian per aktivitas, jika tidak bisa maka pembagian proporsi hasil usaha dilihat dari jumlah total aktivitasnya
Yang harus diperhatikan disini adalah modal yang berasal dari utang baik utang jangka panjang maupun utang jangka pendek. Islam tidak melarang utang tapi juga tidak menganjurkannya. Rasulullah pernah tidak mau menyalatkan seseorang karena orang tersebut mati dalam keadaan memiliki utang. Sehingga sedapat mungkin dihindari berhutang. Apalagi jika utang tersebut mengandung unsure riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’ Tidak boleh menggunakan utang yang mengandung unsur riba untuk aktivitas perusahaan. Bagaimana jika sebagian aktivitas perusahaan terlanjur dijalankan dari utang? Maka harus dijelaskan secara jelas berapa jumlahnya dan digunakan dimana. Kemudian nanti hasilnya dibagi sesuai proporsi pembiayaan dari utang maupun pembiayaan dari pemilik modal. Proporsi hasil yang berasal dari utang dipisahkan dari laba perusahaan yang dibagi pada para pemilik modal. Laba dari utang ini sebaiknya disumbangkan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan.
3. Jenis-jenis Biaya yang Tidak Dapat Diakui
Pada akuntansi konvensional segala macam pengeluaran atau pengorbanan ekonomis yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan, baik berhubungan langsung maupun tidak langsung dapat diakui sebagai biaya. Dalam akuntansi syariah tidak tiap pengeluaran bisa dianggap sebagai biaya. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak dapat diakui sebagai biaya. Contohnya :
•Pembelian barang haram seperti alkohol,babi,narkoba,rokok,dll
Islam melarang jual beli barang-barang yang haram. Misalkan perusahaan membeli alkohol untuk suatu keperluan. Pengeluaran yang dikeluarkan untuk mendapatkan alkohol itu tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi dianggap sebagai rugi karena Islam melarang pemanfaatan alkohol meskipun tidak diminum. Rasulullah dulu memerintahkan para sahabatnya agar membuang/menumpahkan khamr (minuman beralkohol). Para sahabat protes dengan alasan khamr ini tidak diminum dan hanya digunakan untuk hal lain..Akan tetapi Rasulullah tetap memerintahkan untuk membuangnya. Dari kisah ini dapat disimpulkan larangan membeli,menjual, memanfaatkan sesuatu yang haram.Pelakunya mendapatkan dosa dan kerugian di dunia maupun akherat.
•Asuransi 
Hai`ah Kibaril Ulama ( Majelis Ulama Besar) dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Dewan Fiqh Internasional) menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya karena mengandung unsur untung-untungan atau judi. Bagaimana jika asuransi ini diwajibkan pemerintah atau perusahaan terlanjur membayar premi asuransi? Jika mendapatkan klaim perusahaan hanya boleh mengambil pokok asuransi yang dibayarkannya sisa lebihnya diinfakkan untuk umat. Sementara jika tidak mendapatkan klaim, pengeluaran yang dibayarkan pada perusahaan asuransi dianggap sebagai kerugian.
•Biaya suap
Risywah (Suap) dalam Islam diharamkan. Rasulullah melaknat orang yang menyuap maupun orang yang disuap. Pengeluaran yang dikeluarkan tidak dapat diakui sebagai biaya tetapi dianggap sebagai kerugian. Hal ini tidak berlaku jika perusahaan melakukan suap karena terpaksa, jika tidak menyuap maka perusahaan tidak mendapatkan haknya. Pengeluaran ini dapat dianggap sebagai biaya.
•Infak, Sedekah,Wakaf,
Dalam konsep Islam segala pengorbanan kita baik itu berupa materiil maupun non materiil bukanlah sebagai biaya. Akan tetapi dianggap sebagai investasi. Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 261 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Dari ayat ini dapat disimpulkan pengeluaran yang dilakukan di jalan Allah kelak akan mendapatkan gantinya sebesar 700 kali lipat. 
•Pembayaran bunga bank
Sudah sangat jelas bahwa bunga bank termasuk riba yang haram. Oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi sebagai kerugian.
•Zakat
Pembayaran zakat tidaklah dapat dianggap sebagai biaya karena sejak mulanya harta yang dizakatkan itu bukanlah milik perusahaan tetapi milik orang-orang yang berhak dizakati baik itu fakir miskin dan selainnya. Oleh karena itu pembayaran zakat tidak dihitung sebagai biaya tetapi dihitung sebagai pengembalian asset milik orang lain.
•Aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam
Segala macam tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam yang dilakukan perusahaan tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi dianggap sebagai kerugian.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Prasetya Dekawati<br />
073403035<br />
PERBEDAAN AKUNTANSI BIAYA KONVENSIONAL DENGAN AKUNTANSI BIAYA BERBASIS SYARIAH<br />
1. Klasifikasi Biaya<br />
Pada akuntansi biaya konvensional,biaya secara umum diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:<br />
1. Biaya Tetap : biaya yang jumlahnya tetap meskipun aktivitas bisnis naik atau turun.<br />
2. Biaya Variable: biaya yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan aktivitas bisnis.<br />
3. Biaya Semivariable: biaya yang memiliki karakterisktik biaya tetap dan variable.<br />
Dalam Islam harus ada kejelasan tidak boleh ada unsur yang samar (gharar) sehingga penetapan biaya dilakukan per aktivitas. Contohnya pada aktivitas A. Perhitungan biayanya dirinci sesuai dengan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk aktivitas tersebut. Sehingga nanti akan ada Biaya tetap aktivitas A, Biaya variable aktivitas A, Biaya Semi variable aktivitas A. Yang jadi masalah adalah sulitnya untuk menentukan secara tepat berapa biaya tetap yang benar-benar terpakai untuk suatu aktivitas. Allah berfirman “ Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”. Allah juga berfirman “Allah tidak akan membebani manusia apa-apa yang tidak dapat dipikulnya”. Oleh karena itu sedapat mungkin harus dicari biaya yang benar-benar terpakai baik dengan metode High and Low Point, metode Scattergraph, atau dengan metode Kuadrat Terkecil. Nantinya jika jumlahnya tidak benar-benar tepat, maka tidak mengapa.</p>
<p>2. Sistem Perhitungan Biaya<br />
Pada akuntansi biaya konvensional dikenal empat macam sistem perhitungan biaya yaitu:<br />
       1. Job Order Costing : biaya diakumulasikan untuk setiap batch, lot, atau pesanan pelanggan.<br />
       2. Process Costing: biaya diakumulasikan berdasarkan proses produksi atau berdasarkan departemen.<br />
       3. Metode Campuran : campuran dari job order costing dan process costing<br />
       4. Backflush Costing : biaya diakumulasikan secara sangat cepat seperti pada sistem just in time yang sudah matang.<br />
Dalam Akutansi Islam lebih ditekankan pada darimana pembiayaan proses produksi barang/jasa. Produksi suatu barang/jasa harus qath’i (jelas) darimana biayanya. Misalkan dalam produksi barang A digunakan 100% dari modal Tuan A. Sedangkan pada produksi barang B, dananya 50% dari Tuan Fulan 50% dari Tuan Allan.. Hal ini akan menentukan besarnya jumlah bagi hasil yang diberikan pada tiap-tiap pemilik modal.<br />
Hal di atas adalah perhitungan yang ideal. Perhitungan ini mudah dilakukan pada entitas-entitas bisnis berskala kecil yang kegiatannya masih sederhana. Tapi bagaimana dengan entitas bisnis berskala besar yang modalnya berasal dari puluhan atau bahkan ratusan orang? Pengklasifikasian ini tentu akan sangat sulit. Maka kita kembali pada ayat “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” Sedapat mungkin dilakukan pengklasifikasian per aktivitas, jika tidak bisa maka pembagian proporsi hasil usaha dilihat dari jumlah total aktivitasnya<br />
Yang harus diperhatikan disini adalah modal yang berasal dari utang baik utang jangka panjang maupun utang jangka pendek. Islam tidak melarang utang tapi juga tidak menganjurkannya. Rasulullah pernah tidak mau menyalatkan seseorang karena orang tersebut mati dalam keadaan memiliki utang. Sehingga sedapat mungkin dihindari berhutang. Apalagi jika utang tersebut mengandung unsure riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’ Tidak boleh menggunakan utang yang mengandung unsur riba untuk aktivitas perusahaan. Bagaimana jika sebagian aktivitas perusahaan terlanjur dijalankan dari utang? Maka harus dijelaskan secara jelas berapa jumlahnya dan digunakan dimana. Kemudian nanti hasilnya dibagi sesuai proporsi pembiayaan dari utang maupun pembiayaan dari pemilik modal. Proporsi hasil yang berasal dari utang dipisahkan dari laba perusahaan yang dibagi pada para pemilik modal. Laba dari utang ini sebaiknya disumbangkan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan.<br />
3. Jenis-jenis Biaya yang Tidak Dapat Diakui<br />
Pada akuntansi konvensional segala macam pengeluaran atau pengorbanan ekonomis yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan, baik berhubungan langsung maupun tidak langsung dapat diakui sebagai biaya. Dalam akuntansi syariah tidak tiap pengeluaran bisa dianggap sebagai biaya. Pengeluaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak dapat diakui sebagai biaya. Contohnya :<br />
•Pembelian barang haram seperti alkohol,babi,narkoba,rokok,dll<br />
Islam melarang jual beli barang-barang yang haram. Misalkan perusahaan membeli alkohol untuk suatu keperluan. Pengeluaran yang dikeluarkan untuk mendapatkan alkohol itu tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi dianggap sebagai rugi karena Islam melarang pemanfaatan alkohol meskipun tidak diminum. Rasulullah dulu memerintahkan para sahabatnya agar membuang/menumpahkan khamr (minuman beralkohol). Para sahabat protes dengan alasan khamr ini tidak diminum dan hanya digunakan untuk hal lain..Akan tetapi Rasulullah tetap memerintahkan untuk membuangnya. Dari kisah ini dapat disimpulkan larangan membeli,menjual, memanfaatkan sesuatu yang haram.Pelakunya mendapatkan dosa dan kerugian di dunia maupun akherat.<br />
•Asuransi<br />
Hai`ah Kibaril Ulama ( Majelis Ulama Besar) dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Dewan Fiqh Internasional) menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya karena mengandung unsur untung-untungan atau judi. Bagaimana jika asuransi ini diwajibkan pemerintah atau perusahaan terlanjur membayar premi asuransi? Jika mendapatkan klaim perusahaan hanya boleh mengambil pokok asuransi yang dibayarkannya sisa lebihnya diinfakkan untuk umat. Sementara jika tidak mendapatkan klaim, pengeluaran yang dibayarkan pada perusahaan asuransi dianggap sebagai kerugian.<br />
•Biaya suap<br />
Risywah (Suap) dalam Islam diharamkan. Rasulullah melaknat orang yang menyuap maupun orang yang disuap. Pengeluaran yang dikeluarkan tidak dapat diakui sebagai biaya tetapi dianggap sebagai kerugian. Hal ini tidak berlaku jika perusahaan melakukan suap karena terpaksa, jika tidak menyuap maka perusahaan tidak mendapatkan haknya. Pengeluaran ini dapat dianggap sebagai biaya.<br />
•Infak, Sedekah,Wakaf,<br />
Dalam konsep Islam segala pengorbanan kita baik itu berupa materiil maupun non materiil bukanlah sebagai biaya. Akan tetapi dianggap sebagai investasi. Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 261 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Dari ayat ini dapat disimpulkan pengeluaran yang dilakukan di jalan Allah kelak akan mendapatkan gantinya sebesar 700 kali lipat.<br />
•Pembayaran bunga bank<br />
Sudah sangat jelas bahwa bunga bank termasuk riba yang haram. Oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi sebagai kerugian.<br />
•Zakat<br />
Pembayaran zakat tidaklah dapat dianggap sebagai biaya karena sejak mulanya harta yang dizakatkan itu bukanlah milik perusahaan tetapi milik orang-orang yang berhak dizakati baik itu fakir miskin dan selainnya. Oleh karena itu pembayaran zakat tidak dihitung sebagai biaya tetapi dihitung sebagai pengembalian asset milik orang lain.<br />
•Aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam<br />
Segala macam tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam yang dilakukan perusahaan tidak dapat dianggap sebagai biaya tetapi dianggap sebagai kerugian.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tugas Akuntansi Syariah oleh Riska Aprilia</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/#comment-349</link>
		<dc:creator>Riska Aprilia</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2009 04:44:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?page_id=88#comment-349</guid>
		<description>Riska Aprilia (073403119)

Ekonomi Islam dan Soal Bunga Bank

Oleh Ari A. Perdana

Untuk pinjaman, beberapa bank syariah tidak hanya menentukan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, tapi nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari bunga pinjaman konvensional. Itu terjadi setelah adanya berbagai biaya dan fee tambahan. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tambahan: seberapa jauh bank syariah konsisten dengan kritiknya terhadap bunga yang dianggap memberatkan dan eksploitatif? 
Dari berbagai perdebatan soal ekonomi Islam vs. konvensional (baca: kapitalisme), perbandingan mengenai praktek pembiayaan dan transaksi finansial adalah yang paling sering dibahas. Selain paling sering, perdebatan di ranah ini juga yang paling spesifik dan terstruktur dibandingkan, misalnya, persoalan moralitas dan keadilan. 
Hal ini tentunya tidak bisa terlepas dari sejarah ekonomi modern. Penemuan mekanisme pembiayaan transaksi, yang mendorong lahirnya sistem dan lembaga keuangan, adalah hal yang tak terpisahkan dalam kapitalisme. Uang adalah ”darah” perekonomian. Adanya institusi yang kuat untuk mengatur peredaran uang adalah kunci kemajuan perekonomian. 
Perbedaan (dan pembedaan) antara sistem keuangan dan perbankan Islam dan konvensional berujung pada satu pertanyaan: apakah bunga halal atau haram (riba)? Perdebatan ini sudah berlangsung lama. Masing-masing pihak–baik yang mengatakan haram atau tidak–punya argumen yang valid. Tulisan ini tidak akan masuk ke ranah fikih perdebatan itu. Tapi, katakanlah bunga bank itu haram. Lalu apa? Solusi apa yang ditawarkan oleh pemikiran ekonomi Islam dalam hal transaksi keuangan? 
Menurut para pengusungnya, jawaban Islam adalah bagi hasil dan bagi risiko. Ada tiga skema yang ditawarkan: mudharabah, musyarakah dan murabahah. Dalam skema mudharabah, seorang atau sekelompok investor memercayakan uang mereka pada satu pihak atau lembaga untuk dikelola ke dalam kegiatan yang produktif. Keuntungan dari pengelolaan uang itu akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Sebaliknya, kerugian yang terjadi juga akan dibagi sesuai perjanjian. 
Praktek musyarakah pada dasarnya mirip dengan mudharabah. Bedanya, dalam musyarakah pihak pengelola uang juga ikut menanamkan uangnya. Menurut proponen ekonomi Islam, ada dua hal yang membedakan praktek mudharabah dan musyarakah dengan praktek bunga konvensional. Pertama adalah unsur bagi risiko (risk-sharing). Kedua, besarnya nisbah bagi hasil ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama, bukan ditetapkan sebelumnya seperti dalam bunga konvensional. 
Model bagi hasil dan bagi risiko memiliki kelebihan. Dalam model ini, pihak yang mengelola dana akan dipaksa untuk melakukan kalkulasi yang matang dalam memilih kegiatan ekonomi untuk dibiayai. Inilah yang menjadi alasan mengapa bank-bank syariah umumnya relatif lebih aman dan sehat. Saat krisis ekonomi menyebabkan kolapsnya sejumlah bank konvensional, bank-bank syariah tidak ikut kolaps, bahkan menjamur setelahnya. 
Kritik Konsep Bagi Risiko 	
Tapi, ada tiga hal yang bisa dikritisi dari konsep ini. Pertama, harus diingat bahwa praktek perbankan yang sehat seperti ini akan bisa terjadi jika skala uang yang berputar relatif kecil. Artinya, untuk tetap sehat dan aman, perbankan syariah memang tak bisa menjadi besar. Konsekuensinya, jika perbankan syariah akan tetap kecil, kemampuannya menjadi penggerak ekonomi juga tidak akan signifikan. Sebaliknya, jika aset dan dana yang dikelola bank syariah jauh lebih besar dari yang ada sekarang, maka kapasitas yang ada sekarang akan terbatas. Bank syariah pun akan dihadapkan pada problem yang sama dengan yang dihadapi perbankan konvensional. 
Kedua, seberapa konsisten perbankan syariah menjalankan praktek bagi hasil dan bagi risiko tanpa adanya rasio bagi hasil yang ditetapkan sebelumnya? Jika hal ini dijalankan konsisten, harusnya bank akan memiliki kontrak individual yang berbeda-beda untuk tiap nasabah. Ini bisa dijalankan jika jumlah nasabah yang dikelola relatif sedikit. Jika jumlah nasabahnya banyak, biaya transaksi untuk memberlakukan kontrak spesifik akan makin membengkak, sehingga mungkin sekali tidak efisien bagi pihak bank. 
Faktanya, semua bank syariah di Indonesia sekarang ini menetapkan nisbah bagi hasil secara ex-ante, baik untuk simpanan maupun pinjaman. Artinya dalam praktek, bank syariah sebenarnya menerapkan mekanisme yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan bunga. 
Untuk pinjaman, beberapa bank syariah tidak hanya menentukan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, tapi nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari bunga pinjaman konvensional. Itu terjadi setelah adanya berbagai biaya dan fee tambahan. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tambahan: seberapa jauh bank syariah konsisten dengan kritiknya terhadap bunga yang dianggap memberatkan dan eksploitatif. 
Ketiga, pertanyaan lain adalah ke mana bank syariah memutarkan dana nasabah. Secara prinsip, dana yang dihimpun oleh bank syariah hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan produktif yang halal. Artinya, bank syariah tidak dibenarkan memutar kembali uangnya di kegiatan-kegiatan spekulatif atau menanamkan dananya di investasi berbasiskan bunga. 
Seberapa konsisten bank syariah dalam menjalankan usahanya bisa dilihat dari besaran nisbah bagi hasil yang ditawarkan dari waktu ke waktu. Jika bank syariah benar-benar memutar dana nasabah ke kegiatan produktif, kita akan melihat pergerakan nisbah bagi hasil antar waktu yang lebih fluktuatif dari pergerakan bunga konvensional. 
Faktanya, merujuk pada statisik bulanan yang dikeluarkan oleh Divisi Syariah Bank Indonesia, fluktuasi nisbah bagi hasil bersih rata-rata hampir sama dan sebangun dengan pergerakan suku bunga deposito bank konvensional. Sebagai perbandingan, ekonom Timur Kuran (2004) menemukan hal yang sama di Turki. Pergerakan yang sejalan ini mengindikasikan besarnya kemungkinan bahwa dalam mengelola dana nasabahnya, bank syariah masih menanamkan uang di sektor investasi berbasiskan bunga. Setidaknya, kondisi ideal bahwa seluruh dana ditanamkan di kegiatan produktif tidak terjadi. 
Bentuk pembiayaan yang ketiga, murabahah, sederhananya adalah mark-up. Seorang konsumen ingin membeli mobil tetapi tidak punya uang. Ia bisa datang ke bank atau lembaga keuangan syariah yang akan membeli mobil tersebut. Dalam jangka waktu tertentu, si konsumen akan membayar kembali ke bank ditambah jumlah tertentu. Di kalangan praktisi ekonomi Islam sendiri ada perdebatan mengenai kehalalan model transaksi ini. Beberapa pihak menganggap transaksi murabahah termasuk syubhat karena melibatkan nilai mark-up yang berfungsi sebagai ”bunga siluman”. 
Menariknya, transaksi murabahah ini adalah model yang paling populer di banyak negara yang punya sistem perbankan Islam. Timur Kuran menyebutkan bahwa 80-90 persen transaksi bank Islam di dunia menggunakan metode ini. Di tahun 1980-an, 80 persen portfolio aset milik Islamic Development Bank juga berasal dari pembiayaan murabahah. 
Polemik Seputar Murabahah 
Ada juga yang menilai murabahah tidaklah haram, atas tiga alasan. Pertama, praktek ini pada dasarnya adalah jual-beli. Nilai mark-up adalah laba usaha, bukan bunga. Dalam Islam, laba tidaklah haram. Kedua, transaksi tidak haram selama nilai mark-up ditentukan atas kesepakatan bersama. Ketiga, adanya mark-up yang dibayarkan bisa dibenarkan karena itu mencerminkan risiko yang harus ditanggung oleh bank selama periode sudah dibelinya barang dan kepemilikan belum berpindah ke tangan konsumen. 
Terlepas dari apakah murabahah termasuk transaksi yang halal, haram atau syubhat, fakta menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan antara substansinya dengan bunga. Artinya, kalau murabahah bisa dianggap halal, pengharaman atas bunga menjadi sesuatu yang aneh dan tidak konsisten. Selain itu, argumen bahwa nilai mark-up adalah kompensasi atas risiko yang ditanggung justru menjadi kontradiksi, karena di saat yang sama proponen ekonomi Islam tetap menolak justifikasi bunga sebagai kompensasi atas risiko. 
Artinya, fakta bahwa murabahah adalah model pembiayaan yang paling populer menunjukkan ketidakmampuan ekonomi Islam dalam memberi jawaban atas haram dan eksploitatifnya sistem bunga. 
Tulisan ini hendaknya dijadikan tantangan bagi proponen ekonomi Islam untuk terus menemukan praktek keuangan dan perbankan yang otentik sekaligus tetap relevan dengan tantangan ekonomi modern. Alternatifnya adalah mendefinisikan kembali pemahaman dan posisi Islam mengenai bunga bank.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Riska Aprilia (073403119)</p>
<p>Ekonomi Islam dan Soal Bunga Bank</p>
<p>Oleh Ari A. Perdana</p>
<p>Untuk pinjaman, beberapa bank syariah tidak hanya menentukan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, tapi nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari bunga pinjaman konvensional. Itu terjadi setelah adanya berbagai biaya dan fee tambahan. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tambahan: seberapa jauh bank syariah konsisten dengan kritiknya terhadap bunga yang dianggap memberatkan dan eksploitatif?<br />
Dari berbagai perdebatan soal ekonomi Islam vs. konvensional (baca: kapitalisme), perbandingan mengenai praktek pembiayaan dan transaksi finansial adalah yang paling sering dibahas. Selain paling sering, perdebatan di ranah ini juga yang paling spesifik dan terstruktur dibandingkan, misalnya, persoalan moralitas dan keadilan.<br />
Hal ini tentunya tidak bisa terlepas dari sejarah ekonomi modern. Penemuan mekanisme pembiayaan transaksi, yang mendorong lahirnya sistem dan lembaga keuangan, adalah hal yang tak terpisahkan dalam kapitalisme. Uang adalah ”darah” perekonomian. Adanya institusi yang kuat untuk mengatur peredaran uang adalah kunci kemajuan perekonomian.<br />
Perbedaan (dan pembedaan) antara sistem keuangan dan perbankan Islam dan konvensional berujung pada satu pertanyaan: apakah bunga halal atau haram (riba)? Perdebatan ini sudah berlangsung lama. Masing-masing pihak–baik yang mengatakan haram atau tidak–punya argumen yang valid. Tulisan ini tidak akan masuk ke ranah fikih perdebatan itu. Tapi, katakanlah bunga bank itu haram. Lalu apa? Solusi apa yang ditawarkan oleh pemikiran ekonomi Islam dalam hal transaksi keuangan?<br />
Menurut para pengusungnya, jawaban Islam adalah bagi hasil dan bagi risiko. Ada tiga skema yang ditawarkan: mudharabah, musyarakah dan murabahah. Dalam skema mudharabah, seorang atau sekelompok investor memercayakan uang mereka pada satu pihak atau lembaga untuk dikelola ke dalam kegiatan yang produktif. Keuntungan dari pengelolaan uang itu akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Sebaliknya, kerugian yang terjadi juga akan dibagi sesuai perjanjian.<br />
Praktek musyarakah pada dasarnya mirip dengan mudharabah. Bedanya, dalam musyarakah pihak pengelola uang juga ikut menanamkan uangnya. Menurut proponen ekonomi Islam, ada dua hal yang membedakan praktek mudharabah dan musyarakah dengan praktek bunga konvensional. Pertama adalah unsur bagi risiko (risk-sharing). Kedua, besarnya nisbah bagi hasil ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama, bukan ditetapkan sebelumnya seperti dalam bunga konvensional.<br />
Model bagi hasil dan bagi risiko memiliki kelebihan. Dalam model ini, pihak yang mengelola dana akan dipaksa untuk melakukan kalkulasi yang matang dalam memilih kegiatan ekonomi untuk dibiayai. Inilah yang menjadi alasan mengapa bank-bank syariah umumnya relatif lebih aman dan sehat. Saat krisis ekonomi menyebabkan kolapsnya sejumlah bank konvensional, bank-bank syariah tidak ikut kolaps, bahkan menjamur setelahnya.<br />
Kritik Konsep Bagi Risiko<br />
Tapi, ada tiga hal yang bisa dikritisi dari konsep ini. Pertama, harus diingat bahwa praktek perbankan yang sehat seperti ini akan bisa terjadi jika skala uang yang berputar relatif kecil. Artinya, untuk tetap sehat dan aman, perbankan syariah memang tak bisa menjadi besar. Konsekuensinya, jika perbankan syariah akan tetap kecil, kemampuannya menjadi penggerak ekonomi juga tidak akan signifikan. Sebaliknya, jika aset dan dana yang dikelola bank syariah jauh lebih besar dari yang ada sekarang, maka kapasitas yang ada sekarang akan terbatas. Bank syariah pun akan dihadapkan pada problem yang sama dengan yang dihadapi perbankan konvensional.<br />
Kedua, seberapa konsisten perbankan syariah menjalankan praktek bagi hasil dan bagi risiko tanpa adanya rasio bagi hasil yang ditetapkan sebelumnya? Jika hal ini dijalankan konsisten, harusnya bank akan memiliki kontrak individual yang berbeda-beda untuk tiap nasabah. Ini bisa dijalankan jika jumlah nasabah yang dikelola relatif sedikit. Jika jumlah nasabahnya banyak, biaya transaksi untuk memberlakukan kontrak spesifik akan makin membengkak, sehingga mungkin sekali tidak efisien bagi pihak bank.<br />
Faktanya, semua bank syariah di Indonesia sekarang ini menetapkan nisbah bagi hasil secara ex-ante, baik untuk simpanan maupun pinjaman. Artinya dalam praktek, bank syariah sebenarnya menerapkan mekanisme yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan bunga.<br />
Untuk pinjaman, beberapa bank syariah tidak hanya menentukan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, tapi nilainya bahkan bisa lebih tinggi dari bunga pinjaman konvensional. Itu terjadi setelah adanya berbagai biaya dan fee tambahan. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan tambahan: seberapa jauh bank syariah konsisten dengan kritiknya terhadap bunga yang dianggap memberatkan dan eksploitatif.<br />
Ketiga, pertanyaan lain adalah ke mana bank syariah memutarkan dana nasabah. Secara prinsip, dana yang dihimpun oleh bank syariah hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan produktif yang halal. Artinya, bank syariah tidak dibenarkan memutar kembali uangnya di kegiatan-kegiatan spekulatif atau menanamkan dananya di investasi berbasiskan bunga.<br />
Seberapa konsisten bank syariah dalam menjalankan usahanya bisa dilihat dari besaran nisbah bagi hasil yang ditawarkan dari waktu ke waktu. Jika bank syariah benar-benar memutar dana nasabah ke kegiatan produktif, kita akan melihat pergerakan nisbah bagi hasil antar waktu yang lebih fluktuatif dari pergerakan bunga konvensional.<br />
Faktanya, merujuk pada statisik bulanan yang dikeluarkan oleh Divisi Syariah Bank Indonesia, fluktuasi nisbah bagi hasil bersih rata-rata hampir sama dan sebangun dengan pergerakan suku bunga deposito bank konvensional. Sebagai perbandingan, ekonom Timur Kuran (2004) menemukan hal yang sama di Turki. Pergerakan yang sejalan ini mengindikasikan besarnya kemungkinan bahwa dalam mengelola dana nasabahnya, bank syariah masih menanamkan uang di sektor investasi berbasiskan bunga. Setidaknya, kondisi ideal bahwa seluruh dana ditanamkan di kegiatan produktif tidak terjadi.<br />
Bentuk pembiayaan yang ketiga, murabahah, sederhananya adalah mark-up. Seorang konsumen ingin membeli mobil tetapi tidak punya uang. Ia bisa datang ke bank atau lembaga keuangan syariah yang akan membeli mobil tersebut. Dalam jangka waktu tertentu, si konsumen akan membayar kembali ke bank ditambah jumlah tertentu. Di kalangan praktisi ekonomi Islam sendiri ada perdebatan mengenai kehalalan model transaksi ini. Beberapa pihak menganggap transaksi murabahah termasuk syubhat karena melibatkan nilai mark-up yang berfungsi sebagai ”bunga siluman”.<br />
Menariknya, transaksi murabahah ini adalah model yang paling populer di banyak negara yang punya sistem perbankan Islam. Timur Kuran menyebutkan bahwa 80-90 persen transaksi bank Islam di dunia menggunakan metode ini. Di tahun 1980-an, 80 persen portfolio aset milik Islamic Development Bank juga berasal dari pembiayaan murabahah.<br />
Polemik Seputar Murabahah<br />
Ada juga yang menilai murabahah tidaklah haram, atas tiga alasan. Pertama, praktek ini pada dasarnya adalah jual-beli. Nilai mark-up adalah laba usaha, bukan bunga. Dalam Islam, laba tidaklah haram. Kedua, transaksi tidak haram selama nilai mark-up ditentukan atas kesepakatan bersama. Ketiga, adanya mark-up yang dibayarkan bisa dibenarkan karena itu mencerminkan risiko yang harus ditanggung oleh bank selama periode sudah dibelinya barang dan kepemilikan belum berpindah ke tangan konsumen.<br />
Terlepas dari apakah murabahah termasuk transaksi yang halal, haram atau syubhat, fakta menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan antara substansinya dengan bunga. Artinya, kalau murabahah bisa dianggap halal, pengharaman atas bunga menjadi sesuatu yang aneh dan tidak konsisten. Selain itu, argumen bahwa nilai mark-up adalah kompensasi atas risiko yang ditanggung justru menjadi kontradiksi, karena di saat yang sama proponen ekonomi Islam tetap menolak justifikasi bunga sebagai kompensasi atas risiko.<br />
Artinya, fakta bahwa murabahah adalah model pembiayaan yang paling populer menunjukkan ketidakmampuan ekonomi Islam dalam memberi jawaban atas haram dan eksploitatifnya sistem bunga.<br />
Tulisan ini hendaknya dijadikan tantangan bagi proponen ekonomi Islam untuk terus menemukan praktek keuangan dan perbankan yang otentik sekaligus tetap relevan dengan tantangan ekonomi modern. Alternatifnya adalah mendefinisikan kembali pemahaman dan posisi Islam mengenai bunga bank.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tugas Akuntansi Syariah oleh bayu nurzaman(063403102)</title>
		<link>http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/#comment-344</link>
		<dc:creator>bayu nurzaman(063403102)</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2009 02:14:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imanph.wordpress.com/?page_id=88#comment-344</guid>
		<description>Dasar Hukum dan Karakteristik Akuntansi Syariah


konsep akuntansi yang harus
dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan
yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai
dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang
menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan
tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban
di akhirat, dimana setiap orang akan
mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan
yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang
mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang
ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan
pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
 Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf  (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut. Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut: 
1.Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2.Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3.Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4.Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5.Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6.Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7.Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut: 
1.Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4.Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis. 
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul &quot;On Islamic Accounting&quot;, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada &quot;meta rule&quot; yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu &quot;hanief&quot; yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur&#039;an. &quot;......... Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.&quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dasar Hukum dan Karakteristik Akuntansi Syariah</p>
<p>konsep akuntansi yang harus<br />
dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan<br />
yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai<br />
dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang<br />
menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan<br />
tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban<br />
di akhirat, dimana setiap orang akan<br />
mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan<br />
yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang<br />
mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang<br />
ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan<br />
pelaksanaan hukum Syariah lainnya.<br />
 Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf  (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut. Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:<br />
1.Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;<br />
2.Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;<br />
3.Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;<br />
4.Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;<br />
5.Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);<br />
6.Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;<br />
7.Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.<br />
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:<br />
1.Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;<br />
2.Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;<br />
3.Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;<br />
4.Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;<br />
5.Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;<br />
6.Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.<br />
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.<br />
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul &#8220;On Islamic Accounting&#8221;, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada &#8220;meta rule&#8221; yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu &#8220;hanief&#8221; yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.<br />
Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur&#8217;an. &#8220;&#8230;&#8230;&#8230; Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
